Transportasi Rumah Sakit

Ambulan yang dimiliki oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr.Abdoer Rahem Situbondo sejumlah tujuh buah unit, yang dapat digunakan dalam pelayanan medis tertentu, berikut ini adalah ketentuan dalam pengunaan mobil ambulan:

Pelayanan ambulans diberikan kepadapasien dalam kondisi tertentu. Yang dimaksud kondisi tertentu adalah: 1) kondisi pasien sesuai indikasi medis berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat, 2) kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya, 3) pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan tujuan, misalnya pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe B di bawahnya untuk mendapatkan rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).

Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk rujukan antar fasilitas kesehatan:

-Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama

-Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan

-Antar fasilitas kesehatan rujukan sekunder

-Dari fasilitas kesehatan sekunder ke fasilitas kesehatan tersier

-Antar fasilitas kesehatan sekunder

-Dari rujukan balik ke fasilitas kesehatan dengan tipe di bawahnya.

Fasilitas perujuk adalah:

-Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau fasilitas rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

-Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan gawat daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan

Fasilitas kesehatan penerima rujukan adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan ambulans yang tidak dijamin adalah sebagai berikut:

-Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain)

-Mengantar pasien ke tempat selain fasilitas kesehatan

-Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan)

-Ambulans untuk mobil jenazah. Pelayanan jenazah peserta BPJS Kesehatan diberikan jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia saat dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan yang didapat antara lain ambulans dari fasilitas kesehatan ke rumah duka dan pemulasaran jenazah (tidak termasuk peti mati).

-Pasien rujuk balik rawat jalan.

Pelayanan rujukan ambulan dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan itu dijamin. Dengan catatan, hanya untuk kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.