Alur Pendaftran Pasien Rawat Inap dan Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

ALUR PENDAFTARAN PASIEN RAWAN INAP

Unit Rawat Inap adalah bagian dari Rumah Sakit yang memberikan pelayanan berupa tindakan/ perawatan dan pengobatan kepada pasien, serta melakukan pencatatan/ perekaman kondisi pasien dan bertanggung jawab atas segala kegiatannya di Unit Rawat Inap.

Ciri-ciri unit rawat inap :

1. Buka 24 jam
2. Terdiri dari dua orang perawat jaga untuk tiap kelas.
3. Melayani pasien yang di rawat inap termasuk memberikan perawatan dan pengobatan. 

Tugas Pokok Unit Rawat Inap :

  1. Mempersiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan di Unit Rawat Inap ( ruang perawat )
  2. Memberikan pengawasan, perawatan, dan pengobatan secara intensif kepada pasien
  3. Memberikan informasi kesehatan yang jelas dan transparan kepada pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadap pasien dan kepada dokter penanggung jawab pasien.
  4. Melakukan pencatatan/ perekaman kondisi pasien ke DRM Rawat Inap, dan rencana penatalaksanaan/ tindak lanjut pasien.
  5. Melakukan registrasi pasien ke dalam buku register
  6. Membuat surat pengatar rujukan, Instalasi Pemeriksaan Penunjang, surat keterangan sehat, informed consent, visum et repertum ( bila perlu )
  7. Setiap ada mutasi pasien melaporkan ke TPPRI
  8. Membuat Sensus Harian Rawat Inap ( SHRI )
  9. Melakukan kontrol pendapatan jasa pelayanan bersama dengan Kassa.

Dokumen-dokumen yang harus ada di Unit Rawat Inap :

  1. DRM rawat inap yang sesuai dengan jenis penyakitnya.
  2. Sensus Harian Rawat Inap ( SHRI )
  3. Informed consent, surat-surat persetujuan, surat pengantar rujukan dan dirujuk, serta surat keterangan  sehat.
  4. Formulir laporan penyakit menular
  5. Formulir laporan individual pasien
  6. Buku laporan perawatan
  7. Buku resep
  8. Buku register rawat inap
  9. Buku ekspedisi rawat inap
  10. Buku Catatan Tindakan rawat inap
  11. Formulir pengantar pembayaran jasa pelayanan dan tindakan rawat inap

Anda Juga dapat melakukan pendaftran rawat jalan secara online dengan cara mengakses website RSIA Rika Amelia dengan cara seperti di bawah ini:

1. Klik menu fasilitas, pilih poli dan klik pendaftran rawat jalan 

2. Lengkapi Form Pendaftaran Di Atas
Isi data di atas sesuai data di KTP Anda. Untuk asuransi jika asuransi yang anda gunakan tidak ada dalam list silahkan pilih Lainnya dan masukkan asuransi yang anda pakai di form input setelah pemilihan asuransi. Isi tanggal datang sesuai keinginan anda dan wajib anda datang pada tanggal yang telah di pilih.!

3. Cek Kembali Data
Cek kembali data yang anda input karena data yang anda input tidak dapat di ubah.

4. Submit Data
Setelah data yang anda input benar klik tombol "daftar", Jika pendaftaran anda berhasil. Maka akan tampil halaman detail pendaftaran di halaman ini anda dapat mencetak bukti pendaftaran dan mendapat nomer antrian.

ALUR PENDAFTARAN PASIEN RAWAN JALAN

Unit Rawat Jalan adalah bagian dari Rumah Sakit yang memberikan pelayanan berupa tindakan/ perawatan dan pengobatan kepada pasien, serta melakukan pencatatan/ perekaman kondisi pasien dan bertanggung jawab atas segala kegiatannya di rawat jalan.

Ciri-ciri unit rawat jalan :

  1. Melayani pasien baik pasien yang berobat maupun yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
  2. Buka pada jam-jam tertentu
  3. Menentukan apakah pasien tersebut dapat dirujuk di sarana pelayanan kesehatan atau di rawat inap.
  4. Biasanya melayani pasien dalam jumlah banyak, oleh karena itu membutuhkan kartu tunggu agar pasien dapat antri
  5.  Melayani pasien yang memiliki penyakit/ gangguan yang tidak mendesak.

Tugas pokok Unit rawat jalan :

  1. Menyiapkan segala peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan di Unit Rawat Jalan.
  2. Melakukan pencatatan pasien di buku register
  3. Memberikan pelayanan dan informasi medis serta pengobatan
  4. Melakukan pencatatan/ perekaman kondisi pasien di DRM rawat jalan dengan lengkap
  5. Membuat dan menerima surat rujukan
  6. Membuat surat pengantar ke IPP ( Instalasi Pemeriksaan Penunjang ), URI ( Unit Rawat Jalan ) dan surat keterangan sehat ( bila perlu ).
  7. Membuat Sensus Harian Rawat Jalan ( SHRJ ).
  8. Menerima DRM rawat jalan dari TPPRJ dan mengirimkan ke bagian assembling dengan buku ekspedisi.
  9. Membuat informed consent, visum et repertum dan general consent ( bila perlu ).

Dokumen-dokumen yang harus ada di Unit Rawat Jalan :

1. Surat perintah rawat inap ( Admission Note )
2. Sensus Harian Rawat Jalan ( SHRJ )
3. Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan
4. BUku register poliklinik
5. Buku resep
6. Surat Pengantar rujukan
7. Surat Jawaban rujukan
8. Surat Keterangan Sehat
9. Surat Keterangan Kematian
10. Informed consent
11. Kartu tunggu pasien
12. Buku ekspedisi rawat jalan
13. Buku Catatan Tindakan rawat jalan
14. Formulir pengantar pembayaran jasa pelayanan dan tindakan