Hak Kewajiban Pasien dan Alur Komplain

ALUR INFORMASI DAN PENYELESAIAN KOMPLAIN

- Jika ada keluhan dari Pasien atau Keluarga Pasin

1. Koordinator bagian terkait menerima dan menyelesaikan Komplain sesuai kewenanganya

     > Jika Komplain telah sesuai maka akan di lakukan dokumentasi

2. Bila komplain tidak sesuai, koordinator melapor ke bagian humas untuk penanganan lebih lanjut

     > Jika Komplain telah sesuai maka akan di lakukan dokumentasi

3. Bila komplain tidak sesuai kembali, Humas menyusun laporan kronologis dan melapor ke direksi dan sub komite untuk penanganan lebih lanjut

    > Jika Komplain telah sesuai maka akan di lakukan dokumentasi

4. Direksi melakukan pertemuan dengan pasien/keluarga untuk penyelesaian Komplain didampingi Komite Etik dan Hukum

    > Jika Komplain telah sesuai maka akan di lakukan dokumentasi

5. Bila tidak selesai kembali, akan dilakukan mediasi bersama konsultan hukum RSIA Rika Amelia Palembang